Jakarta: Mantan jurnalis Tempo Ananda Badudu ditangkap karena mengirim uang kepada peserta demonstrasi di DPR. Fulus diberikan kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ahmad Nabil Bintang, yang menjadi tersangka.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Nabil) mengaku mendapatkan kiriman uang dari Ananda sebesar Rp10 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Berbekal keterangan Nabil itu, polisi menjemput eks musisi grup musik Banda Neira itu di kediamannya. Dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menyamakan keterangan.
"Polisi mau tahu apa maksud Ananda mentransfer uang ke rekening Nabil. Uang Rp10 juta itu disebutkan untuk partisipasi kegiatan unjuk rasa," ujar Argo.
Menurut dia, Nabil ditahan karena melawan petugas saat kerusuhan pada demonstrasi penolakan sejumlah revisi undang-undang (RUU) di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Demo itu berujung ricuh.
"Karena memegang handy talky milik aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan," ungkap Argo.
Sementara itu, Ananda ditangkap pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat orang polisi memperlihatkan surat penangkapan terhadap Ananda atas keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Meski demikian, Ananda tidak ditahan. Status Ananda hanya sebagai saksi atas tersangka Nabil.
Jakarta: Mantan jurnalis
Tempo Ananda Badudu ditangkap karena mengirim uang kepada peserta demonstrasi di DPR. Fulus diberikan kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ahmad Nabil Bintang, yang menjadi tersangka.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Nabil) mengaku mendapatkan kiriman uang dari Ananda sebesar Rp10 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Berbekal keterangan Nabil itu, polisi menjemput eks musisi grup musik Banda Neira itu di kediamannya. Dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menyamakan keterangan.
"Polisi mau tahu apa maksud Ananda mentransfer uang ke rekening Nabil. Uang Rp10 juta itu disebutkan untuk partisipasi kegiatan unjuk rasa," ujar Argo.
Menurut dia, Nabil ditahan karena melawan petugas saat kerusuhan pada demonstrasi penolakan sejumlah revisi undang-undang (RUU) di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Demo itu berujung ricuh.
"Karena memegang
handy talky milik aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan," ungkap Argo.
Sementara itu,
Ananda ditangkap pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat orang polisi memperlihatkan surat penangkapan terhadap Ananda atas keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Meski demikian, Ananda tidak ditahan. Status Ananda hanya sebagai saksi atas tersangka Nabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)