Jakarta: Selain diperiksa menjadi saksi untuk tersangka makar Eggi Sudjana, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen ditanyakan penyidik, terkait ucapannya soal 'merdeka'. Penyidik ingin mengetahui maksud Kivlan berbicara itu.
Kivlan menyampaikan, bersama sejumlah tokoh pada Minggu, 5 Mei 2019 bertemu di Rumah Joeang, Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan tentang dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Namun, Kivlan mengaku tidak setuju atas pertemuan yang hanya membahas tentang dugaan kecurangan. Ia ingin sejumlah tokoh itu beraksi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan dugaan kecurangan tersebut pada Kamis, 9 Mei 2019.
"Itu ditanya kenapa saya ngomong merdeka, merdeka, merdeka. Saya jawab (ke penyidik) Bung Karno saja mengatakan merdeka dalam pidatonya, saya ngikutin Bung Karno. Merdeka pada 9 Mei, artinya kita merdeka menyatakan pendapat sesuai Undang-undang," ujar Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana
Dalam pertemuan itu, Kivlan mengaku juga mengatakan tidak ada yang bisa menghalanginya untuk unjuk rasa ke Bawaslu. Jika ada, bisa dilawan dan diberikan hukuman penjara satu tahun.
"Saya bilang begitu. Sesuai Undang-undang, saya katakan saya patuh pada Undang-undang," pungkas Kivlan.
Jakarta: Selain diperiksa menjadi saksi untuk tersangka makar Eggi Sudjana, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen ditanyakan penyidik, terkait ucapannya soal 'merdeka'. Penyidik ingin mengetahui maksud Kivlan berbicara itu.
Kivlan menyampaikan, bersama sejumlah tokoh pada Minggu, 5 Mei 2019 bertemu di Rumah Joeang, Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan tentang dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Namun, Kivlan mengaku tidak setuju atas pertemuan yang hanya membahas tentang dugaan kecurangan. Ia ingin sejumlah tokoh itu beraksi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan dugaan kecurangan tersebut pada Kamis, 9 Mei 2019.
"Itu ditanya kenapa saya
ngomong merdeka, merdeka, merdeka. Saya jawab (ke penyidik) Bung Karno saja mengatakan merdeka dalam pidatonya, saya
ngikutin Bung Karno. Merdeka pada 9 Mei, artinya kita merdeka menyatakan pendapat sesuai Undang-undang," ujar Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana
Dalam pertemuan itu, Kivlan mengaku juga mengatakan tidak ada yang bisa menghalanginya untuk unjuk rasa ke Bawaslu. Jika ada, bisa dilawan dan diberikan hukuman penjara satu tahun.
"Saya bilang begitu. Sesuai Undang-undang, saya katakan saya patuh pada Undang-undang," pungkas Kivlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)