Jakarta: Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberikan merespon positif, terkait rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) pengusutan korban kekerasan dalam aksi 22 Mei. Dia berpesan agar pembentukan tim itu independen.
"TGPF harus berisi komisi-komisi negara dan dibentuk mereka sendiri, bukan oleh DPR dan tidak ada kepolisian didalamnya," kata Asfinawati saat dihubungi Medcom.id, Kamis 30 Mei 2019.
Pembentukan TGPF aksi 22 Mei dinilai harus merangkul berbagai lembaga Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, kata Asfina, lembaga tersebut lebih mengetahui patokan pelanggaran HAM.
"Komisi perlindungan anak Indonesia, Komnas perempuan, ORI, Komnas HAM secara bersama-sama agar mereka bisa saling kontrol," tutur Asfina.
Baca: Iluni UI Dorong Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendesak pembentukan tim TGPF guna mencari fakta jatuhnya korban dan mengungkap aktor di balik kerusuhan 22 Mei 2019. TGPF diminta berasal dari unsur Kepolisian, Komnas HAM, Ombudsman, akademisi dan elemen masyarakat.
"Kami bersama-sama dibuat TGPF tujuannya adalah untuk segera mendapatkan potret dan mengurai terjadinya kekerasan. Harapannya dengan cepat dibentuk TGPF akan ada solusi akan ada rekonsiliasi yang kemudian menghentikan kekerasan selanjutnya," ujar Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono kepada Medcom.id ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Selain pembentukan TGPF, Iluni UI memohon para elite politik untuk menurunkan tensi masyarakat dengan melakukan rekonsiliasi dan mengadakan pertemuan langsung. Para elite juga dinilai perlu mengimbau para pendukungnya untuk tidak lagi turun ke jalan demi menghindari bentrokan dan kerusuhan susulan.
Jakarta: Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberikan merespon positif, terkait rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) pengusutan korban kekerasan dalam aksi 22 Mei. Dia berpesan agar pembentukan tim itu independen.
"TGPF harus berisi komisi-komisi negara dan dibentuk mereka sendiri, bukan oleh DPR dan tidak ada kepolisian didalamnya," kata Asfinawati saat dihubungi
Medcom.id, Kamis 30 Mei 2019.
Pembentukan TGPF aksi 22 Mei dinilai harus merangkul berbagai lembaga Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, kata Asfina, lembaga tersebut lebih mengetahui patokan pelanggaran HAM.
"Komisi perlindungan anak Indonesia, Komnas perempuan, ORI, Komnas HAM secara bersama-sama agar mereka bisa saling kontrol," tutur Asfina.
Baca: Iluni UI Dorong Pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendesak pembentukan tim TGPF guna mencari fakta jatuhnya korban dan mengungkap aktor di balik kerusuhan 22 Mei 2019. TGPF diminta berasal dari unsur Kepolisian, Komnas HAM, Ombudsman, akademisi dan elemen masyarakat.
"Kami bersama-sama dibuat TGPF tujuannya adalah untuk segera mendapatkan potret dan mengurai terjadinya kekerasan. Harapannya dengan cepat dibentuk TGPF akan ada solusi akan ada rekonsiliasi yang kemudian menghentikan kekerasan selanjutnya," ujar Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono kepada Medcom.id ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Selain pembentukan TGPF, Iluni UI memohon para elite politik untuk menurunkan tensi masyarakat dengan melakukan rekonsiliasi dan mengadakan pertemuan langsung. Para elite juga dinilai perlu mengimbau para pendukungnya untuk tidak lagi turun ke jalan demi menghindari bentrokan dan kerusuhan susulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)