Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tak menghalangi kerja Lembaga Antirasuah. Hingga kini, KPK masih rajin menyadap nomor telepon.
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut dia, UU KPK baru tak menghambat kinerja Lembaga Antirasuah. Jika tren operasi tangkap tangan (OTT) cenderung menurun, dia menekankan memang belum ada kasus yang matang.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI itu menyebut ada nomor-nomor tertentu yang disadap satu bulan belakangan. Lembaga Antirasuah mendapat laporan masyarakat terkait nomor tersebut.
"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," kata Alex.
Dia mengakui UU KPK hasil revisi yang mewajibkan restu Dewan Pengawas KPK untuk penyadapan. Namun, Alex menjelaskan hal itu baru dilakukan nanti ketika Dewan Pengawas telah terbentuk.
"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex.
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tak menghalangi kerja Lembaga Antirasuah. Hingga kini, KPK masih rajin menyadap nomor telepon.
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut dia, UU KPK baru tak menghambat kinerja Lembaga Antirasuah. Jika tren operasi tangkap tangan (OTT) cenderung menurun, dia menekankan memang belum ada kasus yang matang.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI itu menyebut ada nomor-nomor tertentu yang disadap satu bulan belakangan. Lembaga Antirasuah mendapat laporan masyarakat terkait nomor tersebut.
"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," kata Alex.
Dia mengakui UU KPK hasil revisi yang mewajibkan restu
Dewan Pengawas KPK untuk penyadapan. Namun, Alex menjelaskan hal itu baru dilakukan nanti ketika Dewan Pengawas telah terbentuk.
"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)