Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tak Hadiri Praperadilan, KPK Diminta Hormati KUHAP

Anggi Tondi Martaon • 10 September 2024 20:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tunduk pada proses hukum. Salah satunya menghadapi gugatan praperadilan.
 
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan. Menurut dia, praperadilan merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). 
 
"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024. 

Politikus Partai Demokrat itu menekankan praperadilan merupakan salah satu hak tersangka yang dilindungi aturan perundang-undangan. KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan bertarung membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.
 
"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," ungkap dia.
 
Baca juga: Mengenal Sidang Praperadilan: Pengertian, Syarat, Tahapan, hingga Proses Pemeriksaannya

Menurut Hinca, tak ada alasan KPK tak menghadiri praperadilan. Sebab, waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat karena hanya pengujian proses administratif penetapan status tersangka.
 
"Karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada waktunya wajib lah semua pihak hadir di persidangan. Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya untuk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah," sebut dia.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022.
 
Atas penetapan itu, keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan