Ilustrasi Praperadilan. DOK Medcom
Ilustrasi Praperadilan. DOK Medcom

Mengenal Sidang Praperadilan: Pengertian, Syarat, Tahapan, hingga Proses Pemeriksaannya

Renatha Swasty • 27 Juni 2024 10:37
Jakarta: Babak baru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dimulai. Tersangka kasus pembunuhan, Pegi Setiawan, mengajukan Praperadilan atas status tersangkanya.
 
Sidang pertama digelar pada Senin, 24 Juni 2024. Namun, Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga 1 Juli 2024.
 
Sidang Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan salah satunya tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Agar lebih memahami soal sidang Praperadilan, yuk simak penjelasannya berikut ini mulai dari pengertian, tahapan, dan syarat, proses pemeriksaan hingga upaya hukum terhadap putusan Praperadilan:

Pengertian Sidang Praperadilan

Dilansir dari pn-banyuwangi.go.id, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP)
  4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
Dilansir dari pn-klaten.go.id, Praperadilan secara limitatif umumnya diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun, upaya praperadilan tidak hanya sebatas itu.
 
Sebab, secara hukum ketentuan yang mengatur tentang prapradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya 'tindakan lain' yang di dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Syarat mengajukan Praperadilan

Pihak-pihak yang dapat mengajukan Praperadilan menurut pn-banyuwangi.go.id, adalah:
  1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP
  2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan
  3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban

Tahapan mengajukan Praperadilan

Dilansir dari pn-klaten.go.id, biasanya praperadilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.
 
Substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
 
Namun, sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan.
 
Pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.
 
Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Tersangka melalui kuasa hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.
 
Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.
 
Selain itu, diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.
 
Berikut proses pemeriksaan Praperadilan dan upaya hukum terhadap putusan Praperadilan dilansir dari pn-banyuwangi.go.id:

Proses pemeriksaan Praperadilan

  1. Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP)
  2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon praperadilan
  3. Dalam waktu 7 hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus
  4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut
  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan

Upaya hukum terhadap putusan Praperadilan

  1. Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan 'tidak sahnya' penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP)
  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima
  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir
  4. Terhadap Putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Itulah penjelasan soal Sidang Praperadilan. Semoga informasi ini menambah pengetahuan kamu yaa.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan