"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021," bunyi putusan banding Lino yang dikutip pada Senin, 9 Mei 2022.
Hakim juga memerintahkan penahanan Lino tetap dilakukan. Masa penjaranya dikurangi selama masa tahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Alexander Marwata Ingin Analisis Kerugian Dihitung Akuntan Forensik
Lino juga diwajibkan membayar biaya pengadilan tingkat pertama Rp7.500. Dia juga wajib membayar biaya perkara di tingkat banding Rp2.000.
Lino divonis penjara empat tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twin lift berkapasitas 61 ton pada PT Pelindo II.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara USD1,997 juta. Korporasi yang diuntungkan sekaligus perusahaan yang menggarap QCC adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.