Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). (BRANDA ANTARA)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). (BRANDA ANTARA)

Kejati DKI Serahkan Kasus Ekspor Minyak ke Bea Cukai Priok

Antara • 06 April 2022 00:32
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil pengusutan dugaan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok. Pasalnya hasil penyelidikan menyimpulkan perbuatan PT AMJ dan lainnya bukan tindak pidana korupsi.
 
"Melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan. Sehingga penanganan pada tahap penyidikan tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam  di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
 
Dia menerangkan tim penyelidik menemukan fakta PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah mengekspor minyak goreng kemasan merek Bimoli dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruh mencapai 159.503,4 kg ke Hongkong (Amin Blessing Limited).

PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021 hingga Desember 2021.
 
"Yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang vegetables (sayuran)," tutur dia.
 
Baca: Kasus Korupsi Bakamla, PT Merial Esa Dituntut Bayar Rp133 Miliar
 
Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.
 
Perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam Comercial Invoice dan Packing List PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102 A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
Dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan dari Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Penyidik Kepabeanan.
 
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan