Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak goreng. Dugaan pelanggaran ini disinyalir menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan pelanggaran kebijakan pemerintah pusat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. "Kebijakan strategis pemerintah pusat atau pemerintah daerah (kalau dilanggar) itu bisa masuk ke korupsi. Itu lah yang dikatakan merugikan perekonomian negara," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca: Kejagung Usut Kelangkaan Minyak Goreng
Supardi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng pada Selasa, 15 Maret 2022. Pihaknya tengah mencari dugaan tindak pidana sehingga modus penyebab kelangkaan minyak goreng belum bisa dibeberkan.
Menurut Supardi, ada dua penyebab yang memungkinkan terjadinya kelangkaan minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi. Pihaknya bakal meminta keterangan dari beberapa orang dalam waktu dekat, sehingga ada kesimpulan yang didapat.
"Saya target dua mingguan maksimal sudah dapatkan sesuatu," kata Supardi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sedang menyelidiki kelangkaan minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejati DKI diduga merugikan perekonomian negara.
Pada Kamis (17/3), pihak Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengamankan 1.835 karton minyak goreng dalam sebuah kontainer yang rencananya akan diekspor ke Hong Kong.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO)
minyak goreng. Dugaan pelanggaran ini disinyalir menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng.
Direktur Penyidikan
Jampidsus Supardi mengatakan pelanggaran kebijakan pemerintah pusat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. "Kebijakan strategis pemerintah pusat atau pemerintah daerah (kalau dilanggar) itu bisa masuk ke korupsi. Itu lah yang dikatakan merugikan perekonomian negara," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca:
Kejagung Usut Kelangkaan Minyak Goreng
Supardi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng pada Selasa, 15 Maret 2022. Pihaknya tengah mencari dugaan tindak pidana sehingga modus penyebab kelangkaan minyak goreng belum bisa dibeberkan.
Menurut Supardi, ada dua penyebab yang memungkinkan terjadinya kelangkaan minyak goreng, yakni tindak pidana
korupsi dan tindak pidana ekonomi. Pihaknya bakal meminta keterangan dari beberapa orang dalam waktu dekat, sehingga ada kesimpulan yang didapat.
"Saya target dua mingguan maksimal sudah dapatkan sesuatu," kata Supardi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sedang menyelidiki kelangkaan minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejati DKI diduga merugikan perekonomian negara.
Pada Kamis (17/3), pihak Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengamankan 1.835 karton minyak goreng dalam sebuah kontainer yang rencananya akan diekspor ke Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)