Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut penyebab kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. Kasus ini ditangani langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita sudah terbitkan sprin (surat perintah) penyelidikannya," ujar Direktur Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Supardi mengeklaim pihaknya telah menganalisis informasi kelangkaan minyak goreng sebelum adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Prinsipnya, kata Supardi, baik Jampidsus maupun MAKI sama-sama mendalami fenomena kelangkaan yang berujung pada kenaikan harga di pasaran.
Selama proses penyelidikan, Korps Adhyaksa bakal mencari peristiwa pidana. Menurut Supardi, ada dua skenario kerugian yang bisa timbul dari peristiwa tersebut, yaitu kerugian perekonomian negara dan kerugian di bidang perekonomian.
Baca: Pemilik Gudang Penimbunan Minyak Goreng di Kalsel Jadi Tersangka
Kerugian perekonomian negara disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Sementara itu, kerugian perekonomian muncul akibat adanya tindak pidana ekonomi. Jampidsus berwenang melakukan penyidikan dua tindak pidana tersebut.
"Kita lihat nanti itu kerugian yang mana. Makanya kita menemukan peristiwanya dulu dalam proses penyelidikan ini," tegas dia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke Jampidsus Kejagung pada Senin, 14 Maret 2022. MAKI menduga ada aturan yang ditabrak mengenai ekspor CPO itu sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut penyebab kelangkaan
minyak goreng di Tanah Air. Kasus ini ditangani langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita sudah terbitkan sprin (surat perintah)
penyelidikannya," ujar Direktur Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Supardi mengeklaim pihaknya telah menganalisis informasi kelangkaan minyak goreng sebelum adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Prinsipnya, kata Supardi, baik Jampidsus maupun MAKI sama-sama mendalami fenomena kelangkaan yang berujung pada kenaikan harga di pasaran.
Selama proses penyelidikan, Korps Adhyaksa bakal mencari peristiwa pidana. Menurut Supardi, ada dua skenario kerugian yang bisa timbul dari peristiwa tersebut, yaitu kerugian perekonomian negara dan kerugian di bidang perekonomian.
Baca:
Pemilik Gudang Penimbunan Minyak Goreng di Kalsel Jadi Tersangka
Kerugian perekonomian negara disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Sementara itu, kerugian perekonomian muncul akibat adanya tindak pidana ekonomi. Jampidsus berwenang melakukan penyidikan dua tindak pidana tersebut.
"Kita lihat nanti itu kerugian yang mana. Makanya kita menemukan peristiwanya dulu dalam proses penyelidikan ini," tegas dia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke Jampidsus Kejagung pada Senin, 14 Maret 2022. MAKI menduga ada aturan yang ditabrak mengenai ekspor CPO itu sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)