Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i saat menggelar barang bukti minyak goreng yang disita. (ANTARA/Firman)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i saat menggelar barang bukti minyak goreng yang disita. (ANTARA/Firman)

Pemilik Gudang Penimbunan Minyak Goreng di Kalsel Jadi Tersangka

Antara • 15 Maret 2022 19:34
Banjarmasin: Penyidik ??Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng berinisial Z sebagai tersangka.
 
"Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Kat Rifa'i penetapan tersangka tidak berhenti di satu pihak.

"Kasus ini kan jadi atensi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas," jelas Rifa'i.
 
Baca: Korban Meninggal Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Bertambah
 
Untuk itu, Rifa'i menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyidikannya.
 
"Kita tunggu saja informasi lanjutan dari penyidikan, ini jadi komitmen Polri memberantas praktik ilegal penimbunan minyak goreng yang sangat berdampak di masyarakat," ujarnya.
 
Sebelumnya, Polda Kalsel membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan sebanyak 16.850 buah atau berat total 31.320 liter di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat, 4 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan