Jakarta: Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri. Kerugian para korban mencapai puluhan miliar rupiah.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.
Para korban melaporkan sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka ialah Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Laporan korban diterima dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM. Kemudian, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/0296/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 20 Juni 2022. Saddan mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: 3 Tersangka Investasi Bodong Viral Blast Segera Disidang
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378, penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujar Saddan.
Dia menyebut peristiwa berawal saat terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi kepada ke-12 korban. Namun, di tengah perjalanan ternyata investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Sehingga, memang ada ketidaksesuaian. Begitu pun terkait keberadaan kupon ini seperti manfaat investasi. Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan mendapat manfaat dari investasi itu," ungkap Saddan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan terkait laporan tersebut. Menurut dia, apabila sudah ada surat tanda terima laporan (STTL), berarti laporan telah diterima penyidik.
Gatot mengatakan penyidik akan mempelajari laporan tersebut. Kemudian, memanggil siapa-siapa yang diduga terkait dengan permasalahan itu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Baru dilakukan gelar (perkara) lagi untuk langkah-langkah selanjutnya. Mungkin menetapkan tersangka atau mencari saksi ahli lagi yang perlu diperiksa," kata Gatot saat dikonfirmasi.
Jakarta: Sejumlah korban melaporkan kasus dugaan
penipuan investasi bodong dalam bentuk obligasi ke Bareskrim Polri. Kerugian para korban mencapai puluhan miliar rupiah.
"Jadi kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.
Para korban
melaporkan sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka ialah Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Laporan korban diterima dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM. Kemudian, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/0296/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 20 Juni 2022. Saddan mengatakan para terlapor diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca:
3 Tersangka Investasi Bodong Viral Blast Segera Disidang
"Jadi atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378, penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujar Saddan.
Dia menyebut peristiwa berawal saat terlapor menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi kepada ke-12 korban. Namun, di tengah perjalanan ternyata
investasi obligasi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Sehingga, memang ada ketidaksesuaian. Begitu pun terkait keberadaan kupon ini seperti manfaat investasi. Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan mendapat manfaat dari investasi itu," ungkap Saddan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan terkait laporan tersebut. Menurut dia, apabila sudah ada surat tanda terima laporan (STTL), berarti laporan telah diterima penyidik.
Gatot mengatakan penyidik akan mempelajari laporan tersebut. Kemudian, memanggil siapa-siapa yang diduga terkait dengan permasalahan itu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Baru dilakukan gelar (perkara) lagi untuk langkah-langkah selanjutnya. Mungkin menetapkan tersangka atau mencari saksi ahli lagi yang perlu diperiksa," kata Gatot saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)