Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 22 Juni 2022. Kedatangan ICW untuk mengajak KPK duduk bareng membahas vonis hukuman ringan dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
Dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron yang menjamu ICW dalam pertemuan itu. Lembaga Antikorupsi mengapresiasi ICW karena mau duduk bareng membahas perkembangan kasus pemberantasan korupsi bersama.
Baca: KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kaltim
"KPK memberikan apresiasinya kepada ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan dalam pertemuan itu, ICW memberikan masukan kepada instansinya. Masukan itu diterima KPK sebagai wujud partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali.
ICW juga sempat membahas tren penindakan perkara korupsi di Indonesia. ICW juga membahas soal upaya pemulihan aset atas tindakan korupsi yang dilakukan penegak hukum.
"KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi," ucap Ali.
Ali mengatakan penelusuran aset yang dilakukan KPK juga dibantu dengan hasil analisis lembaga audit di Indonesia. Sehingga, penelusuran aset lebih akurat lagi.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) hari ini, 22 Juni 2022. Kedatangan ICW untuk mengajak KPK duduk bareng membahas vonis hukuman ringan dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
Dua Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron yang menjamu ICW dalam pertemuan itu. Lembaga Antikorupsi mengapresiasi ICW karena mau duduk bareng membahas perkembangan kasus pemberantasan korupsi bersama.
Baca:
KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kaltim
"KPK memberikan apresiasinya kepada ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan dalam pertemuan itu, ICW memberikan masukan kepada instansinya. Masukan itu diterima KPK sebagai wujud partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali.
ICW juga sempat membahas tren penindakan perkara
korupsi di Indonesia. ICW juga membahas soal upaya pemulihan aset atas tindakan korupsi yang dilakukan penegak hukum.
"KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi," ucap Ali.
Ali mengatakan penelusuran aset yang dilakukan KPK juga dibantu dengan hasil analisis lembaga audit di Indonesia. Sehingga, penelusuran aset lebih akurat lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)