Jakarta: Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana Khilafatul Muslimin di luar negeri. Pasalnya, PPATK memiliki mitra kerja dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.
"Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 Juni 2022.
Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Khususnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena memiliki data yang akurat.
"Tentunya tim dari Densus pun karena memiliki data base yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyebut Polri Tengah menelusuri aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok itu dapat pasokan dana dari kotak amal dan diduga dari luar kelompok Khilafatul Muslimin.
"Terkait dengan sumber dana dari luar, apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin, ini masih kita tracing (telusuri)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca: Kasus Khilafatul Muslimin Konvoi Akan Berlanjut ke Penyidikan
Sebanyak lima pengurus Khilafatul Muslimin ditangkap polisi. Tiga pengurus Khilafatul Muslimin ditangkap Polda Jawa Tengah buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Brebes, Jawa Tengah, yakni Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap buntut konvoi motor di Cawang, Jakarta Timur. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni. Dia ditangkap di Tegal pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, Ali Zamroni belum ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Para pengurus Khilafatul Muslimin yang telah menjadi tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Jakarta: Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) menelusuri aliran dana
Khilafatul Muslimin di luar negeri. Pasalnya, PPATK memiliki mitra kerja dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.
"Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah
aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 10 Juni 2022.
Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Khususnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena memiliki data yang akurat.
"Tentunya tim dari Densus pun karena memiliki
data base yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyebut Polri Tengah menelusuri aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok itu dapat pasokan dana dari kotak amal dan diduga dari luar kelompok Khilafatul Muslimin.
"Terkait dengan sumber dana dari luar, apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin, ini masih kita tracing (telusuri)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca:
Kasus Khilafatul Muslimin Konvoi Akan Berlanjut ke Penyidikan
Sebanyak lima pengurus Khilafatul Muslimin ditangkap polisi. Tiga pengurus Khilafatul Muslimin ditangkap Polda Jawa Tengah buntut konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Brebes, Jawa Tengah, yakni Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap buntut konvoi motor di Cawang, Jakarta Timur. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni. Dia ditangkap di Tegal pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, Ali Zamroni belum ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
Para pengurus Khilafatul Muslimin yang telah menjadi tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)