Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean disidang atas kasus penodaan agama/Medcom.id/Fachri
Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean disidang atas kasus penodaan agama/Medcom.id/Fachri

Sidang Penodaan Agama, Ferdinand Hutahaean Mengaku Mualaf

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2022 15:43
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga penodaan agama, Ferdinand Hutahaean, protes terkait identitas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Agama Ferdinand tertulis Kristen.
 
"Terkait identitas KTP,  identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," kata Ferdinand saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Ferdinand sudah menyampaikan perbedaan identitas itu ketika diperiksa di Bareskrim Polri. Mantan politikus Partai Demokrat itu mengaku terkendala urusan administrasi ketika ingin mengurus perubahan identitas agama itu.

Baca: Didakwa Menodai Agama, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Keberatan
 
"Masih ada kendala terkait surat-surat yang belum, sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," ucap Ferdinand.
 
Menurut dia, proses perpindahan agama itu disaksikan adik kandung mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Lily Chodijah Wahid. Namun, Ferdinand mengaku tak ingat persis kapan proses itu dilakukan.
 
Majelis hakim mempertanyakan perbedaan identitas keyakinan pada surat dakwaan itu kepada jaksa penuntut umum. Menurut jaksa penuntut umum Baringin Sianturi, pihaknya hanya mengikuti identitas sesuai KTP.
 
"Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Di mana saudara masih beragama Kristen," ucap Baringin.
 
Ferdinand Hutahaean menghadapai empat dakwaan. Pertama, terkait penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
 
Kedua, didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
 
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
 
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.
 
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan