"Dua saksi itu berinisial IW dan WH," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Dua orang itu melengkapi daftar panjang saksi yang telah diperiksa jaksa penyidik. Kemarin, jajaran Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial MMJ dan HH.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada Jumat, 25 Maret 2022, Ketut menjelaskan sudah 61 orang diperiksa penyidik. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan ahli yang terdiri dari ahli forensik, ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humainter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer.
Baca: Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai
Sementara itu, 55 orang lainnya adalah saksi yang terdiri dari berbagai unsur. Yakni sipil (8 orang), Polri (17 orang), TNI (24 orang), serta tim investigas bentukan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (6 orang).
Ketut menerangkan tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus telah melakukan gelar perkara pekan lalu. Pihaknya segera tersangka dugaan pelanggaran HAM berat itu.
"Berdasarkan hasil ekspose, Kejagung segera menentukan tersangka pada awal April 2022," tegas dia.