Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Belum Bisa Pastikan Fakarich Hadiri Pemeriksaan

Siti Yona Hukmana • 31 Maret 2022 09:45
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diagendakan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 31 Maret 2022. Namun, polisi belum bisa memastikan kehadirannya.
 
"Sudah kita tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Ramadhan mengatakan Fakarich akan dijemput paksa apabila tidak menghadiri panggilan kedua ini. Penjemputan paksa itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Iya (sesuai KUHAP), karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: 'Guru' Indra Kenz Berpotensi Dipanggil Paksa Polisi
 
Fakarich pertama kali dipanggil untuk menjalani peeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, dia absen tanpa keterangan.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua pada Senin, 28 Maret 2022, untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
 
Fakarich akan diperiksa terkait perannya di Binomo. Berdasarkan informasi sementara, dia merupakan perekrut affiliator Binomo, salah satunya Indra Kenz.
 
Selain itu, penyidik akan memeriksa Fakarich terkait dugaan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Indra menghilangkan bukti berupa handphone dan laptop, hingga memindahkan uang ke rekening lain agar tidak disita penyidik.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan