Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kasus kontrak penyewaan satelit di Kementerian Pertahanan segera naik ke penyidikan. Kejaksaan menyelidikinya dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Dalam waktu dekat akan naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis, 13 Januari 2022.
Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir. Penghitungan dugaan kerugian negara juga dilakukan.
Kasus itu terkait penyalahgunaan wewenang sejumlah kontrak satelit untuk slot orbit 123 bujur timur yang dilakukan di Kemenhan. Kemenhan melakukan kontrak untuk proyek Satkomhan atau satelit komunikasi pertahanan kurun 2015-2016 dengan sejumlah perusahaan internasional, yakni Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat.
Namun, kontrak-kontrak itu ditengarai menyalahi prosedur lantaran anggarannya belum tersedia. Avanti menggugat ke London Court of Internasional Arbitration. Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase itu menjatuhkan putusan yang mewajibkan pemerintah membayar Rp515 miliar.
Navayo juga menggugat ke pengadilan arbitrase di Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, pemerintah diwajibkan membayar USD20,9 juta.
Baca: Kejaksaan Diperintahkan Mencermati Isu Mafia Tanah, Pelabuhan, dan Bandara
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kasus kontrak penyewaan satelit di
Kementerian Pertahanan segera naik ke penyidikan.
Kejaksaan menyelidikinya dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Dalam waktu dekat akan naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis, 13 Januari 2022.
Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir. Penghitungan dugaan kerugian negara juga dilakukan.
Kasus itu terkait penyalahgunaan wewenang sejumlah kontrak satelit untuk slot orbit 123 bujur timur yang dilakukan di Kemenhan. Kemenhan melakukan kontrak untuk proyek Satkomhan atau satelit komunikasi pertahanan kurun 2015-2016 dengan sejumlah perusahaan internasional, yakni Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat.
Namun, kontrak-kontrak itu ditengarai menyalahi prosedur lantaran anggarannya belum tersedia. Avanti menggugat ke London Court of Internasional Arbitration. Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase itu menjatuhkan putusan yang mewajibkan pemerintah membayar Rp515 miliar.
Navayo juga menggugat ke pengadilan arbitrase di Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, pemerintah diwajibkan membayar USD20,9 juta.
Baca:
Kejaksaan Diperintahkan Mencermati Isu Mafia Tanah, Pelabuhan, dan Bandara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)