Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Keberadaan penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu dipastikan terus dilacak.
"Kita belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengatakan pihaknya sudah meminta penerbitan red notice dari Interpol untuk mencari Harun. Namun, usaha itu belum membuahkan hasil.
"Kami masih terus mencari. Bahkan terakhir kami sudah mengirimkan red notice ya, ke interpol dan masih berjalan," ujar Alex.
Baca: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diyakini Memperkuat Pencarian Harun Masiku
Harun Masiku terseret dalam tangkap tangan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020. Dia diduga mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan 1.
Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan. Sebelumnya, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) belum mengetahui keberadaan buronan
Harun Masiku. Keberadaan penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu dipastikan terus dilacak.
"Kita belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengatakan pihaknya sudah meminta penerbitan
red notice dari Interpol untuk mencari Harun. Namun, usaha itu belum membuahkan hasil.
"Kami masih terus mencari. Bahkan terakhir kami sudah mengirimkan
red notice ya, ke interpol dan masih berjalan," ujar Alex.
Baca:
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diyakini Memperkuat Pencarian Harun Masiku
Harun Masiku terseret dalam tangkap tangan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020. Dia diduga mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan 1.
Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan. Sebelumnya, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)