Jakarta: Polisi menelusuri aliran dana tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Barang berharga atau uang yang berasal dari crazy rich asal Bandung itu akan kena sita.
"Semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan penelusuran aliran dana dilakukan karena Doni juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan uang kerugian korban.
"Kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," ungkap jenderal bintang satu itu.
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, iPhone 13 milik Doni, akun YouTube King Salmanan dan dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex. Kemudian, satu bundel mutasi rekening atas nama Doni, bukti transfer deposit dan withdraw, serta satu flashdisk berisi file hasil unduhan video YouTube King Salmanan.
Baca: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan
Doni ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Keterangan diperoleh dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahasa, hukum, korban, hingga keterangan Doni sebagai terlapor.
Doni menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 10.00 hingga 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022. Ramadhan menyebut Doni kooperatif selama diperiksa 13 jam lebih.
Setelah mengantongi keterangan dari berbagai pihak, penyidik menggelar perkara. Usai ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan, hingga TPPU.
Doni disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menelusuri aliran dana tersangka kasus dugaan
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex,
Doni Salmanan. Barang berharga atau uang yang berasal dari
crazy rich asal Bandung itu akan kena sita.
"Semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan penelusuran aliran dana dilakukan karena Doni juga dijerat pasal terkait tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan uang kerugian korban.
"Kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," ungkap jenderal bintang satu itu.
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, iPhone 13 milik Doni, akun
YouTube King Salmanan dan dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun
YouTube dan Quotex. Kemudian, satu bundel mutasi rekening atas nama Doni, bukti transfer deposit dan
withdraw, serta satu
flashdisk berisi
file hasil unduhan video
YouTube King Salmanan.
Baca:
Jadi Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan
Doni ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Keterangan diperoleh dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahasa, hukum, korban, hingga keterangan Doni sebagai terlapor.
Doni menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 10.00 hingga 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022. Ramadhan menyebut Doni kooperatif selama diperiksa 13 jam lebih.
Setelah mengantongi keterangan dari berbagai pihak, penyidik menggelar perkara. Usai ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan, hingga TPPU.
Doni disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)