Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pengesahan calon beleid itu dibutuhkan sebagai amunisi tambahan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Undang-undang (Perampasan Aset) tersebut akan menjadi amunisi ekstra bagi KPK untuk mengoptimalkan upaya penyelematan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca: RUU Perampasan Aset Didorong Segera Rampung
Firli berharap calon beleid itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Dia meyakini jika disahkan, aturan itu bisa membuat pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi jadi lebih cepat dan maksimal.
Firli memberikan dukungan penuh agar calon beleid disahkan dalam waktu dekat. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan misi KPK yang ingin memaksimalkan perampasan aset untuk memberikan efek jera.
"Tak hanya bertujuan untuk memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, namun juga bagaimana penegakkan hukum tersebut memberikan asset recovery yang optimal sebagai penyumbang penerimaan negara," ujar Firli.
Anggota dewan diharap membantu pengesahan calon beleid itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lebih awal memberikan dukungan agar calon aturan itu disahkan.
"KPK berharap dukungan penuh dari legislatif untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut demi mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia," kata Firli.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset segera disahkan. Pengesahan calon beleid itu dibutuhkan sebagai amunisi tambahan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Undang-undang (Perampasan Aset) tersebut akan menjadi amunisi ekstra bagi KPK untuk mengoptimalkan upaya penyelematan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara," kata Firli di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca:
RUU Perampasan Aset Didorong Segera Rampung
Firli berharap calon beleid itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Dia meyakini jika disahkan, aturan itu bisa membuat pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi jadi lebih cepat dan maksimal.
Firli memberikan dukungan penuh agar calon beleid disahkan dalam waktu dekat. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan misi KPK yang ingin memaksimalkan perampasan aset untuk memberikan efek jera.
"Tak hanya bertujuan untuk memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, namun juga bagaimana penegakkan hukum tersebut memberikan
asset recovery yang optimal sebagai penyumbang penerimaan negara," ujar Firli.
Anggota dewan diharap membantu pengesahan calon beleid itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lebih awal memberikan dukungan agar calon aturan itu disahkan.
"KPK berharap dukungan penuh dari legislatif untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut demi mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia," kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)