Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua. Tersangka diminta memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
"Informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Ali mengatakan kehadiran tersangka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Lembaga Antikorupsi berharap tersangka hadir hari ini.
Ali memastikan pemanggilan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan penelusuran KPK, surat panggilan tersebut sudah diterima tersangka.
"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini," ujar Ali.\
Baca: Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan rasuah dalam
pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua. Tersangka diminta memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
"Informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Ali mengatakan kehadiran tersangka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Lembaga Antikorupsi berharap tersangka hadir hari ini.
Ali memastikan pemanggilan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan penelusuran KPK, surat panggilan tersebut sudah diterima tersangka.
"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini," ujar Ali.\
Baca:
Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)