Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah disebut afiliator Binomo. Keterangan ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah jika disebut afiliator Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Indra Kenz dinilai tak kooperatif saat diperiksa penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri. Saat membantah, polisi berupaya mengecek handphone (Hp) dan laptop guna mencari bukti. Namun, bukti tersebut diduga dihilangkan crazy rich asal Medan itu.
"Hp dan komputernya hilang kata IK (Indra)," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Para Penerima Duit Indra Kenz Terancam Diproses Hukum
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Indra juga dianggap melanggar Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri menyita aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo. Polri juga mendalami aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz membantah disebut afiliator Binomo. Keterangan ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah jika disebut afiliator Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Indra Kenz dinilai tak kooperatif saat diperiksa penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri. Saat membantah, polisi berupaya mengecek
handphone (Hp) dan
laptop guna mencari bukti. Namun, bukti tersebut diduga dihilangkan
crazy rich asal Medan itu.
"Hp dan komputernya hilang kata IK (Indra)," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Para Penerima Duit Indra Kenz Terancam Diproses Hukum
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka penipuan berkedok
trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Indra juga dianggap melanggar Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri menyita aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo. Polri juga mendalami aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)