Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komnas HAM Periksa 22 Korban Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Maret 2022 15:40
Jakara: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 22 saksi korban penyiksaan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan kekerasan tersebut telah terjadi dalam dua tahun terakhir.
 
"Pemeriksaan dan memperoleh keterangan 22 orang saksi korban Eks Warga Binaan Pemasyarakatan beserta pendamping," ungkap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Senin, 14 Maret 2022.
 
Penyidik Komnas HAM juga memperoleh keterangan 34 pegawai Lapas serta empat pejabat struktural di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Lapas Narkotika Kelas IIA. Banyak informasi yang dikantongi penyidik Komnas HAM.

Choirul menyatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM, pelaku penyiksaan menggunakan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL.
 
Baca: Kemenkumham Tak Terima Hasil Investigasi Kekerasan Lapas Narkotika Sleman oleh Komnas HAM
 
Tim penyidik Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat. Mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, mencuci muka menggunakan air seni, dan pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.
 
Tindakan itu terjadi di 16 titik tempat lokasi, antara lain Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk lapas) dan blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Kemudian, di lapangan, setiap blok-blok tahanan, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.
 
Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama jajaran segera melakukan memeriksa seluruh pihak terkait. Siapa saja yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat namun tidak mengambil langkah untuk mencegahnya harus ikut ditindak.
 
"Termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama (P2U) lapas, dan eks Kalapas," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan