Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. Namun, upaya ini dinilai perlu diiringi dengan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset koruptor di luar negeri.
“Perjanjian ekstradisi itu akan lebih bermakna apabila kita segera mengimplementasikan (perundang-undangannya),” ujar Ketua KPK, Firli Bahruri, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 26 Januari 2022.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Menurut dia, perjanjian ekstradisi semestinya dibarengi pula dengan pembuatan UU Perampasan Aset. Hal ini bertujuan agar penegak hukum tak hanya memulangkan koruptor, melainkan juga merampas asetnya dari luar negeri.
"Untuk apa kita minta tolong (koruptor) dikembalikan ke Indonesia, tapi kita tidak punya aturan yang lengkap untuk mengejar harta kekayaan yang bersangkutan di luar negeri,” kata Yenti.
Baca: KPK Menindaklanjuti Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Sebelumnya, pimpinan negara Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022. Dengan adanya perjanjian ini, koruptor yang sudah berpindah kewarganegaraan Singapura tetap bisa dicokok oleh penegak hukum Indonesia.
Singapura diketahui kerap menjadi tempat persembunyian para koruptor. Selain itu, Negeri Singa ini juga seringkali dimanfaatkan sebagai negara transit sebelum si koruptor terbang ke negara lain. (Nurisma Rahmatika)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik
perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. Namun, upaya ini dinilai perlu diiringi dengan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset koruptor di luar negeri.
“Perjanjian ekstradisi itu akan lebih bermakna apabila kita segera mengimplementasikan (perundang-undangannya),” ujar Ketua KPK,
Firli Bahruri, dalam tayangan Primetime News di
Metro TV, Rabu, 26 Januari 2022.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Menurut dia, perjanjian ekstradisi semestinya dibarengi pula dengan pembuatan UU Perampasan Aset. Hal ini bertujuan agar penegak hukum tak hanya memulangkan koruptor, melainkan juga merampas asetnya dari luar negeri.
"Untuk apa kita minta tolong (koruptor) dikembalikan ke Indonesia, tapi kita tidak punya aturan yang lengkap untuk mengejar harta kekayaan yang bersangkutan di luar negeri,” kata Yenti.
Baca:
KPK Menindaklanjuti Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Sebelumnya, pimpinan negara Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa, 25 Januari 2022. Dengan adanya perjanjian ini, koruptor yang sudah berpindah kewarganegaraan Singapura tetap bisa dicokok oleh penegak hukum Indonesia.
Singapura diketahui kerap menjadi tempat persembunyian para koruptor. Selain itu, Negeri Singa ini juga seringkali dimanfaatkan sebagai negara transit sebelum si koruptor terbang ke negara lain.
(Nurisma Rahmatika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)