Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Lembaga Antikorupsi bakal memanfaatkan momentum tersebut menindak para koruptor.
"KPK akan memanfaatkan perjanjian eksradisi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Dia menyebut perjanjian ekstradisi itu mempermudah penegakan hukum bagi buron yang kabur ke begara berjuluk Kota Singa itu. Firli tak memerinci siapa tersangka yang akan dikejar setelah perjanjian ekstradisi disahkan.
"Semua (kasus korupsi) akan kita tindak lanjuti," ungkap dia.
Baca: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri Yakin Penindakan Kejahatan Transnasional Lebih Optimal
Selain itu, Firli mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara ketujuh itu berhasil mewujudkan perjanjian ekstradisi yang sudah diupayakan selama puluhan tahun.
"Di bawah kepemimpinan Presiden RI Ir Joko Widodo, bisa disepakati perjanjian eksradisi," ujar dia.
Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi. Momen tersebut disaksikan langsung oleh kepala pemerintahan kedua negara pada Selasa, 25 Januari 2022.
Eekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau. Juga, perjanjian ini bisa memfasilitasi penerapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. Khususnya, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik
perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Lembaga Antikorupsi bakal memanfaatkan momentum tersebut menindak para koruptor.
"KPK akan memanfaatkan perjanjian eksradisi tersebut," kata Ketua KPK
Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Dia menyebut perjanjian ekstradisi itu mempermudah penegakan hukum bagi buron yang kabur ke begara berjuluk Kota Singa itu. Firli tak memerinci siapa tersangka yang akan dikejar setelah perjanjian ekstradisi disahkan.
"Semua (kasus korupsi) akan kita tindak lanjuti," ungkap dia.
Baca:
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri Yakin Penindakan Kejahatan Transnasional Lebih Optimal
Selain itu, Firli mengapresiasi Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Kepala Negara ketujuh itu berhasil mewujudkan perjanjian ekstradisi yang sudah diupayakan selama puluhan tahun.
"Di bawah kepemimpinan Presiden RI Ir Joko Widodo, bisa disepakati perjanjian eksradisi," ujar dia.
Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi. Momen tersebut disaksikan langsung oleh kepala pemerintahan kedua negara pada Selasa, 25 Januari 2022.
Eekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau. Juga, perjanjian ini bisa memfasilitasi penerapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. Khususnya, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)