Perkara yang diuji antara lain gugatan materiel dan formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Perkara itu tercatat atas nomor 25/PUU-XX/2022, 34/PUU-XX/2022, dan 39/PUU-XX/2022.
Sementara itu, tiga sidang lain merupakan pengujian materiel UU tentang Pemilihan Umum, pengujian materiel UU tentang MK, dan pengujian materiil UU tentang Partai Politik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Juru bicara MK Fajar Laksono mengaku belum ada arahan dari pimpinan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pascalibur Lebaran 2022. Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.
Benny mengatakan pihaknya tetap melaksanakan aktivitas rutin pada Senin 9 Mei 2022. "Terkait dengan WFH, kami menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan-RB sebagai dasar tindak lanjut untuk kebijakan internal," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Mei 2022.
Baca: Pemerintah Didesak Transparan dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Arahan mengatur jadwal WFH di instansi pemerintah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Arahan itu merupakan bentuk antisipasi kemacetan yang akan terjadi selama arus balik mudik.
"Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.