Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Instruksi Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya Dipertanyakan

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2020 11:02
Jakarta: Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengarahkan penyesuaian (rebalancing) portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI) pada 2018. Instruksi direksi Jiwasraya itu jadi sorotan dalam persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis, 6 Agustus 2020.
 
"Pengarahan itu terjadi saat Asuransi Jiwasraya berganti kepemimpinan dengan direktur utama yang dijabat oleh Hexana Tri Sasongko," kata Kuasa Hukum tersangka korupsi Jiwasraya Syahmirwan, Dion Pongkor, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Hexana ditunjuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai direktur utama PT Jiwasraya pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023. Dion menggali informasi instruksi bermasalah itu kepada Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto, dalam persidangan.

Terungkap, saat itu direksi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana aset asuransi jiwa pelat merah tersebut.
 
"Corfina Capital dipanggil manajemen baru, (direksi baru) menyuruh rebalancing portofolio," ujar Dion.
 
Baca: Pejabat OJK dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
 
Tindakan itu dinilai tidak tepat. Sebab, menurut dia, sudah ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan prinsip keterbukaan dan independensi.
 
"Harusnya tidak bisa diarahkan," tegasnya.
 
Selain itu, dia mempertanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap instruksi direksi Asuransi Jiwasraya tersebut. Padahal, kata dia, dakwaan tersangka korupsi Jiwasraya menyatakan sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.
 
"Di berita acara pemeriksaan (BAP) jelas, tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi pada 2018, POJK 10 (Peraturan OJK 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi) itu sudah diterbitkan. Kenapa sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?" tutur dia.
 
Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, OJK, Sujanto enggan berkomentar ihwal dugaan pelanggaran direksi Jiwasraya. Dia mengaku tak tahu soal pengarahan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola MI pada 2018.
 
"Kalau itu saya tidak tahu, yang hanya kami lihat pengaturan portofolio hanya dengan MI saja," jawab Sujanto dalam persidangan Kamis, 6 Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan