Jakarta: Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, disebut terkait dalam penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Pemeriksaan terhadap Pungki pada Kamis, 3 September 2020, berusaha membongkar sejumlah dugaan pemindahan uang 'panas' di rekeningnya.
"Ada beberapa pengecekan antar-rekening. Mungkin rekening antara adiknya ke jaksa Pinangki, atau jaksa Pinangki ke adiknya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Adik jaksa Pinangki disebut memiliki keterkaitan dengan aset Pinangki. Namun, penyidik belum menemukan fakta keterlibatan adik Pinangki dalam ikut menerima suap.
"Mengenai aset yang terkait adiknya, mungkin antar kakak dan adik," ujar Febrie.
Penyidik juga memeriksa Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman. Nicky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) dan Djoko Tjandra.
Baca: Andi Irfan Jaya Dijerat Pasal Suap Hakim
Penyidik juga memeriksa saksi dari pembina Koperasi Nusantara, Rahmat. Pihak swasta ini diperiksa untuk mengusut perkenalan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima
suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (
TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)