Ilustrasi internet. Medcom.id
Ilustrasi internet. Medcom.id

Klinik Aborsi Ilegal Cempaka Putih Jaring Pasien Secara Daring

Cindy • 23 September 2020 17:40

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka saat penggerebekan, Rabu, 9 September 2020. Penangkapan atas laporan masyarakat sekitar.
 
Yusri mengatakan sembilan tersangka merupakan pekerja di klinik tersebut. Sementara itu, satu tersangka ialah pasien aborsi.
 
Para tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan