Sidang PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Digelar

Fachri Audhia Hafiez • 20 Juli 2020 11:13
Jakarta: Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko dipastikan tidak akan menghadiri sidang.
 
Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun baru digelar sekitar pukul 10.40 WIB. "Klien kami belum pulih. Prinsipal kami menyampaikan surat." kata salah satu kuasa hukum di lokasi, Senin, 20 Juli 2020.
 
"Baik kami boleh cek dan terima," kata Ketua Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Nazar Effendi.

Sebelumnya, Nazar Effendi mengultimatum buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko diminta menghadiri persidangan PK.
 
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir di pengadilan. Kecuali, pemohon tengah menjalani proses hukum.
 
Baca: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Bantah Lobi Pejabat
 
Djoko mangkir dalam dua persidangan PK sebelumnya, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020. Djoko beralasan masih menjalani perawatan di Kuala Lumpur, Malaysia. PK diajukan Djoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
 
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
 
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
 
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan