Sidang kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Medcom.id/Fachri
Sidang kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Medcom.id/Fachri

Jaksa Cecar Ketua Dewan Pembina ACT Soal Implementasi Duit Bantuan dari Boeing

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 16:54
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari terkait implementasi duit dari perusahaan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610. Boeing menyerahkan uang sekitar Rp138 miliar.
 
Nova mengatakan uang itu digunakan untuk kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) atau pertanggungjawaban sosial korporasi. ACT bisa menggunakan sebagian uang itu untuk operasional.
 
"Kalau kaitan dengan dana CSR tergantung kesepakatan dengan mitra perusahaan terkait," kata Nova saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Desember 2022.

Nova mengaku tidak tahu kesepakatan terkait penggunaan dana tersebut untuk operasional ACT. Dia lalu ditanya soal total uang yang digunakan untuk implementasi program.
 
"Tahu berapa dana Boeing yang digunakan untuk implementasi program CSR tersebut?" tanya jaksa.
 
"Saya enggak hafal detailnya, sekali lagi kalau memang sesuai ranah saya, maka konteks tanggung jawabnya juga luar biasa," ujar Nova.
 
"Saya cuma tanya berapanya saja Pak, berapa dana yang jadi yang diimplementasikan untuk program itu, tahu enggak?" tanya jaksa.
 
"Saya tidak hafal," ucap Nova.
 
Lalu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nova saat diperiksa penyidik. Pada BAP itu, Nova menyebut ada penggunaan sekitar Rp103 miliar untuk implementasi program CSR.
 
"Bapak menyatakan bahwa Bapak mengetahui uang yang masuk yang akhirnya digunakan untuk implementasi program adalah sebesar Rp103 miliar sekian. Kemudian yang mau saya tanyakan setelah dari Rp138 miliar yang masuk, mengapa implementasi hanya Rp103 miliar. Sisanya dipakai untuk apa?" tanya jaksa.
 
Nova sempat terdiam sejenak. Namun, dia lagi-lagi tidak paham mengenai detail penggunaan uang bantuan dari Boeing tersebut.
 
"Sumber dana yang masuk ke ACT saya tahu yang terbesar di 2021 adalah dana Boeing. Tapi setiap harinya ada dana-dana amanah hasil kerja sama dan sebagainya yang masuk. Sehingga, pada saat implementasi sebuah program saya tidak tahu," ucap Nova.
 

Baca Juga: Novariadi, 1 Tersangka ACT Lainnya Segera Disidang


Nova dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa nantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin. Nova sejatinya juga terjerat dalam perkara ini tetapi perkaranya belum disidangkan.
 
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain, didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan