OTT Hakim Agung MA, KPK Temukan Bukti Mata Uang Asing
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2022 17:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan hari ini, 22 September 2022. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) terseret dalam operasi senyap itu.
Saat ditangkap, Hakim agung yang belum diungkap identitasnya itu diduga tengah bertransaksi terkait pengurusan perkara. Sejumlah mata uang asing ditemukan KPK saat penangkapan terjadi.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung total duit yang ditemukan itu. Dia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutur Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan hari ini, 22 September 2022. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) terseret dalam operasi senyap itu.
Saat ditangkap, Hakim agung yang belum diungkap identitasnya itu diduga tengah bertransaksi terkait pengurusan perkara. Sejumlah mata uang asing ditemukan KPK saat penangkapan terjadi.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung total duit yang ditemukan itu. Dia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutur Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)