Jakarta: Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ketentuan tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Ancaman penjara sebanyak tiga hingga empat tahun.
Ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden tercantum pada pasal 218 revisi KUHP versi 30 November 2022. Setiap orang atau pihak yang menghina presiden dan wakil presiden dapat dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.
"Atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," bunyi Pasal 218 ayat (1) revisi KUHP, Minggu, 4 Desember 2022.
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku. Asal, dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Pada bagian penjelasan dibeberkan secara rinci bentuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Yakni, melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui hak unjuk rasa, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.
Sanksi perbuatan yang dianggap menghina presiden dan wakil presiden bakal berat jika dilakukan melalui sarana teknologi dan informasi. Ancaman penjara paling lama yaitu empat tahun.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 219 revisi KUHP.
Sedangkan Pasal 220 ayat (1) dijelaskan sifat delik Pasal 218 dan 219. Delik bersifat aduan.
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 ayat (2).
Jakarta: Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP) mengatur ketentuan tentang
penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Ancaman penjara sebanyak tiga hingga empat tahun.
Ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden tercantum pada pasal 218 revisi KUHP versi 30 November 2022. Setiap orang atau pihak yang menghina presiden dan wakil presiden dapat dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.
"Atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," bunyi Pasal 218 ayat (1)
revisi KUHP, Minggu, 4 Desember 2022.
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku. Asal, dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Pada bagian penjelasan dibeberkan secara rinci bentuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Yakni, melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui hak unjuk rasa, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.
Sanksi perbuatan yang dianggap
menghina presiden dan wakil presiden bakal berat jika dilakukan melalui sarana teknologi dan informasi. Ancaman penjara paling lama yaitu empat tahun.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 219 revisi KUHP.
Sedangkan Pasal 220 ayat (1) dijelaskan sifat delik Pasal 218 dan 219. Delik bersifat aduan.
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 ayat (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)