"Iya benar, digelar hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan Bambang bakal ditemukan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut.
Baca: KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Bambang Kayun |
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.