Bambang Kayun Jalani Praperadilan Hari Ini
Candra Yuri Nuralam • 05 Desember 2022 10:43
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap di Mabes Polri, Bambang Kayun Bagus PS menjalani persidangan praperadilan hari ini, 5 Desember 2022. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar, digelar hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan Bambang bakal ditemukan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap di Mabes Polri, Bambang Kayun Bagus PS menjalani persidangan praperadilan hari ini, 5 Desember 2022. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar, digelar hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan Bambang bakal ditemukan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)