Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menegaskan bahwa perintah awal dari Ferdy Sambo bukan menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perintah itu yakni membunuh Brigadir J.
Awalnya Bharada E menjelaskan diajak bicara oleh Ferdy Sambo. Momen itu terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
"Jadi pada saat itu saya diajak duduk ke dalam duduk di dalam. Saya duduk di sofa yang satu, Pak Sambo di sofa yang panjang sebelah ke arah saya, dekat ke saya. Pada saat itu bapak tanya ke saya. 'Kamu tahu enggak ada kejadian apa di Magelang?' saya jawab saya tidak tahu bapak," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Eks Kadiv Propam Polri itu disebut menangis saat menceritakan hal tersebut.
Bharada E menuturkan Ferdy Sambo sempat menyebut Brigadir J kurang ajar. Brigadir J disebut tak menghargai atasannya.
"Dia bilang 'kurang ajar anak itu sudah tidak menghargai saya dia, dia sudah menghina pangkat harkat dan martabat saya, enggak ada gunanya pangkat saya in Chad kalau keluarga saya dibeginikan'," ucap Bharada E.
Pada saat itu juga, muncul perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Bharada E mengaku hanya bisa menjawab 'siap'.
"'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia (Ferdy Sambo) bilang ke saya. 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh enggak yang jaga kita lagi Chad'. Saya pada saat itu cuma jawab siap bapak," jelas Bharada E.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan pertanyaan apakah perintah itu adalah bunuh. Bharada E tak menampik.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo pada saat itu bunuh?," ujar Hakim Wahyu.
"Bunuh," jawab Bharada E.
"Bukan hajar?," kata Hakim Wahyu.
"Bukan," ucap Bharada E.
"Back up?" kata Hakim Wahyu.
"Tidak ada," ujar Bharada E.
"Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?," kata Hakim Wahyu.
"Siap," ucap Bharada E.
"Bunuh dengan cara apa?," kata Hakim Wahyu.
"Belum dijelaskan," ucap Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menegaskan bahwa perintah awal dari Ferdy Sambo bukan menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Perintah itu yakni membunuh Brigadir J.
Awalnya Bharada E menjelaskan diajak bicara oleh
Ferdy Sambo. Momen itu terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
"Jadi pada saat itu saya diajak duduk ke dalam duduk di dalam. Saya duduk di sofa yang satu, Pak Sambo di sofa yang panjang sebelah ke arah saya, dekat ke saya. Pada saat itu bapak tanya ke saya. 'Kamu tahu enggak ada kejadian apa di Magelang?' saya jawab saya tidak tahu bapak," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Eks Kadiv Propam Polri itu disebut menangis saat menceritakan hal tersebut.
Bharada E menuturkan Ferdy Sambo sempat menyebut Brigadir J kurang ajar. Brigadir J disebut tak menghargai atasannya.
"Dia bilang 'kurang ajar anak itu sudah tidak menghargai saya dia, dia sudah menghina pangkat harkat dan martabat saya, enggak ada gunanya pangkat saya in Chad kalau keluarga saya dibeginikan'," ucap Bharada E.
Pada saat itu juga, muncul perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Bharada E mengaku hanya bisa menjawab 'siap'.
"'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya'. Dia (Ferdy Sambo) bilang ke saya. 'Kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh enggak yang jaga kita lagi Chad'. Saya pada saat itu cuma jawab siap bapak," jelas Bharada E.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan pertanyaan apakah perintah itu adalah bunuh. Bharada E tak menampik.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo pada saat itu bunuh?," ujar Hakim Wahyu.
"Bunuh," jawab Bharada E.
"Bukan hajar?," kata Hakim Wahyu.
"Bukan," ucap Bharada E.
"
Back up?" kata Hakim Wahyu.
"Tidak ada," ujar Bharada E.
"Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?," kata Hakim Wahyu.
"Siap," ucap Bharada E.
"Bunuh dengan cara apa?," kata Hakim Wahyu.
"Belum dijelaskan," ucap Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)