Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis, 5 Januari 2023. Bharada E mendapat pelukan dari sang ayah, Sunandang Junus Lumiu dan ibunya, Rynecke Alma Pudihang.
Orang tua Bharada E awalnya duduk di ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Ketika Bharada E masuk, dia menghampiri kedua orang tuanya dan berpelukan.
Bharada E juga sempat didampingi oleh pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengacaranya, Ronny Talapessy. Momen pelukan itu mendapat sorotan dari berbagai awak media dan pendukung Bharada E yang hadir di persidangan.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Dia akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) Kamis, 5 Januari 2023. Bharada E mendapat pelukan dari sang ayah, Sunandang Junus Lumiu dan ibunya, Rynecke Alma Pudihang.
Orang tua Bharada E awalnya duduk di ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Ketika Bharada E masuk, dia menghampiri kedua orang tuanya dan berpelukan.
Bharada E juga sempat didampingi oleh pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengacaranya, Ronny Talapessy. Momen pelukan itu mendapat sorotan dari berbagai awak media dan pendukung Bharada E yang hadir di persidangan.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J hari ini. Dia akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.
Bharada E didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)