Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis, 5 Januari 2023. Bharada E mendapat pelukan dari sang ayah, Sunandang Junus Lumiu dan ibunya, Rynecke Alma Pudihang.
Orang tua Bharada E awalnya duduk di ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Ketika Bharada E masuk, dia menghampiri kedua orang tuanya dan berpelukan.
Bharada E juga sempat didampingi oleh pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengacaranya, Ronny Talapessy. Momen pelukan itu mendapat sorotan dari berbagai awak media dan pendukung Bharada E yang hadir di persidangan.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Dia akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) Kamis, 5 Januari 2023. Bharada E mendapat pelukan dari sang ayah, Sunandang Junus Lumiu dan ibunya, Rynecke Alma Pudihang.
Orang tua Bharada E awalnya duduk di ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Ketika Bharada E masuk, dia menghampiri kedua orang tuanya dan berpelukan.
Bharada E juga sempat didampingi oleh pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengacaranya, Ronny Talapessy. Momen pelukan itu mendapat sorotan dari berbagai awak media dan pendukung Bharada E yang hadir di persidangan.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J hari ini. Dia akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.
Bharada E didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)