Teddy Minahasa Selesai Jalani Pemeriksaan Etik, Tinggal Pemberkasan
Siti Yona Hukmana • 25 Oktober 2022 13:08
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri disebut telah selesai memeriksa etik Irjen Teddy Minahasa. Makanya, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kalau pemeriksaan berita acara pemeriksaan (bap) yang bersangkutan sudah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Namun, Dedi tak menyebut kapan pemeriksaan etik tersebut dilakukan. Begitu pula hasil pemeriksaan etik Teddy.
"(Saat ini) tinggal pemberkasan infonya dari Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono)," ungkap jenderal bintang dua itu.
Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy digelar. Jadwal sidang diagendakan Propam Polri bidang Penanggungjawab Profesi (Wabprof).
Teddy Minahasa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 24 Oktober 2022. Dia dipindah dari penempatan khusus (patsus) Propam Polri ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba (Rutan Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu ditahan untuk 20 hari ke depan selama pemberkasan perkara tindak pidana narkoba. Masa penahanan bisa diperpanjang bila pemberkasan belum lengkap.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun bui.
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri disebut telah selesai memeriksa etik Irjen Teddy Minahasa. Makanya, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kalau pemeriksaan berita acara pemeriksaan (bap) yang bersangkutan sudah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Namun, Dedi tak menyebut kapan pemeriksaan etik tersebut dilakukan. Begitu pula hasil pemeriksaan etik Teddy.
"(Saat ini) tinggal pemberkasan infonya dari Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono)," ungkap jenderal bintang dua itu.
Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy digelar. Jadwal sidang diagendakan Propam Polri bidang Penanggungjawab Profesi (Wabprof).
Teddy Minahasa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 24 Oktober 2022. Dia dipindah dari penempatan khusus (patsus) Propam Polri ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba (Rutan Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu ditahan untuk 20 hari ke depan selama pemberkasan perkara tindak pidana narkoba. Masa penahanan bisa diperpanjang bila pemberkasan belum lengkap.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun bui. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)