Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo
Irjen Teddy Minahasa. MI/Bagus Suryo

Jadi Tahanan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari

Rahmatul Fajri • 25 Oktober 2022 07:02
Jakarta: Mantan Kapolda Sumamtra Barat yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa akan menjalani tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan setelah Irjen Teddy menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Zulpan menyebut, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke depannya.
 
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2022.

Zulpan membantah ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy. Ia mengatakan saat ini belum waktunya bagi kepolisian untuk menampilkan Irjen Teddy ke hadapan publik. 
 
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," katanya.
 
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, membenarkan kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
 
"Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelasnya. 
 

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Narkoba Polda Metro


 
Diberitakan, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg). 
 
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan