Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri

Tegaskan Bisa Memeriksa Lukas Enembe, KPK: Pimpinan Juga Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 25 Oktober 2022 08:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadiran pimpinan dalam pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka bukan pelanggaran. Pimpinan Lembaga Antikorupsi juga bisa menjadi penyidik yang memerisa saksi dan tersangka.
 
"Pimpinan ex officio (jabatannya) tetap penyidik dan penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Alex mengatakan posisi pimpinan selalu menjadi penyidik di setiap perkara. Buktinya, surat perintah penyidikan (sprindik) tertulis pimpinan yang juga berstatus penyidik.

"Dalam sprindik yang tanda tangan siapa? Tetap pimpinan selalu penyidik. Kalau dibaca di sprindik," ucap Alex.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Berkaitan dengan Insiden Pemukulan pada 2019


 
KPK segera mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di kediamannya. Pimpinan Lembaga Antikorupsi bakal ikut ke Papua.
 
Pengecekan kesehatan dilakukan oleh tim medis KPK dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Waktu pasti pemeriksaan dan pimpinan yang ikut belum bisa dipastikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan