Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel. Medcom.id/Fachri
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel. Medcom.id/Fachri

Keluarga Brigadir J Siap Terima Permintaan Maaf Bharada E

Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 10:07
Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menerima permintaan maaf dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E merupakan pihak yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
 
"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Namun, kata Kamaruddin, pihaknya belum menerima permohonan maaf secara langsung oleh Bharada E. Di sisi lain, keluarga Brigadir J akan menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Bharada E dan jadi momentum kedua pihak bertemu.

Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut meliputi ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.
 
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
 
Keluarga Brigadir J disebut enggan memberikan keterangan saat persidangan melalui virtual atau Zoom dan memilih hadir langsung di pengadilan.
 

Baca juga: 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J Minta Diperiksa Bersamaan di Sidang


 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan