Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengacara Putri Candrawathi Serang Dalil Jaksa Soal Khadijah hingga Maria

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 13:23
Jakarta: Tim pengacara atau penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyerang dalil dalam replik atau jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut soal Khadijah hingga Maria. Menurut kubu Putri Candrawathi, pernyataan jaksa itu sebagai kamuflase.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
 
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskriminatif dan seksis sejak awal," kata tim penasihat hukum Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.

Kubu Putri Candrawathi menilai dalil jaksa terkait tersebut juga tak senada dengan pernyataan soal kekerasan seksual. Menurut jaksa, kekerasan seksual merupakan sebuah khayalan.
 
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan," ujar tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
 
Selain itu, jaksa juga dinilai tak perlu membunyikan soal isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Isu perselingkuhan tersebut sejatinya tertuang dalam dalil tuntutan jaksa.
 
"Seharusnya jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," jelas tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
 
Sebelumnya, jaksa menyebut sosok Khadijah hingga Maria pada repliknya. Hal itu untuk menepis pernyataan Putri Candrawathi.
 

Baca juga: Tak Puas dengan Replik, Kubu Putri Candrawathi: Jaksa Mungkin Lelah


 
Putri Candrawathi mengaku disebut wanita tak bermoral oleh jaksa melalui surat tuntutan. Padahal, jaksa tak pernah menyebut Putri seperti itu.
 
"JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabharata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Senin, 30 Januari 2023.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan