Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa di kantornya. Sementara, Sambo kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Jadi harapannya memang ada di Komnas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Anam tak keberatan jika pemeriksaan hanya bisa dilakukan di Mako Brimob. Komnas HAM, kata dia, menghormati prosedur yang berlaku.
"Tapi kalau dengan berbagai alasan khususnya alasan penegakan hukum, kami harus ke Mako Brimob ya kami akan ke Mako Brimob," ujar Anam.
Pihaknya tetap berkomunikasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto terkait rencana pemeriksaan Sambo. Komnas HAM juga menghormati penyidikan yang dilakukan timsus.
"Kami bekerja secara imparsial ya. Sejak awal itu kami bilang kayak begitu hanya saja proses saat ini sudah masuk ke ruang penegakan hukum, dalam konteks penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman penyidik memang memiliki berbagai karakternya," ujar Anam.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) ingin mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo diperiksa di kantornya. Sementara, Sambo kini ditahan di
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Jadi harapannya memang ada di Komnas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Anam tak keberatan jika pemeriksaan hanya bisa dilakukan di Mako Brimob. Komnas HAM, kata dia, menghormati prosedur yang berlaku.
"Tapi kalau dengan berbagai alasan khususnya alasan penegakan hukum, kami harus ke Mako Brimob ya kami akan ke Mako Brimob," ujar Anam.
Pihaknya tetap berkomunikasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto terkait rencana pemeriksaan Sambo. Komnas HAM juga menghormati penyidikan yang dilakukan timsus.
"Kami bekerja secara imparsial ya. Sejak awal itu kami bilang kayak begitu hanya saja proses saat ini sudah masuk ke ruang penegakan hukum, dalam konteks penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman penyidik memang memiliki berbagai karakternya," ujar Anam.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)