Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)
Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)

Polri: Irjen Sambo Belum Bisa Diperiksa Komnas HAM

Siti Yona Hukmana • 11 Agustus 2022 11:32
Jakarta: Irjen Ferdy Sambo belum bisa diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mantan Kadiv Propam Polri itu tengah diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
 
"Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022. 
 
Dedi mengatakan Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan Sambo. 

"Fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Timsus Polri akan berkoordinasi dengan pihak Komnas HAM," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Sejatinya, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo hari ini. Komnas HAM ingin menggali keterangan Sambo terkait kasus penembakan ajudannya, Brigadir J. 
 
"Jadwalnya siang (Kamis siang, 11 Agustus 2022). Kami berharap Pak Sambo datang ke Komnas," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Medcom.id, Rabu, 10 Agustus 2022. 
 

Baca: Seorang Penyidik Polda Metro Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J


Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 
 
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami. 
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan