Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB. LPSK akan memeriksa kondisi psikis dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
"(Untuk) assessment psikologis Ibu P," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Medcom.id, Selasa, 9 Agustus 2022.
Edwin menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Contohnya, urgensi keterangan yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
LPSK tidak dapat langsung memutuskan untuk memberikan perlindungan. Hasil pemeriksaan Putri akan dibawa lebih dulu ke rapat pimpinan.
"Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya.
Psikolog dan psikiater disebut akan mendampingi tim LPSK saat menemui Putri. Edwin mengaku tak akan ikut. Sebab, ia akan ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya, dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Mulanya, Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Baku tembak dipicu ulah Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Namun, konstruksi kasus berubah menjadi dugaan pembunuhan setelah polisi menetapkan tersangka Bharada E dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, dan rencananya akan diumumkan hari ini.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) akan mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB. LPSK akan memeriksa kondisi psikis dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
"(Untuk)
assessment psikologis Ibu P," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Agustus 2022.
Edwin menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Contohnya, urgensi keterangan yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
LPSK tidak dapat langsung memutuskan untuk memberikan perlindungan. Hasil pemeriksaan Putri akan dibawa lebih dulu ke rapat pimpinan.
"Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya.
Psikolog dan psikiater disebut akan mendampingi tim LPSK saat menemui Putri. Edwin mengaku tak akan ikut. Sebab, ia akan ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan perlindungan hukum dan
justice collaborator tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya, dia dimintai keterangan dalam rangka
assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Mulanya, Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Baku tembak dipicu ulah Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Namun, konstruksi kasus berubah menjadi dugaan pembunuhan setelah polisi menetapkan tersangka Bharada E dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, dan rencananya akan diumumkan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)