Lakukan Penipuan Bisnis SPBU, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka
Siti Yona Hukmana • 10 November 2022 09:20
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Sebanyak dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November 2022.
Nurul mengatakan kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. Mereka melakukan tindak pidana itu kepada korban berinisial SG.
Penipuan itu dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Pasutri itu juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," beber Nurul.
Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri. Penyidik langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti, yang terdiri dari empat SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, menyita dua rumah di Bandung dan Cimahi, satu villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Penyidik juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, memblokir tujuh rekening tersangka di berbagai bank.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 2 November 2022. IS dan istrinya, EK segera diserahkan ke Kejagung guna menjalani persidangan.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujar Nurul.
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Sebanyak dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November 2022.
Nurul mengatakan kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. Mereka melakukan tindak pidana itu kepada korban berinisial SG.
Penipuan itu dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Pasutri itu juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," beber Nurul.
Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri. Penyidik langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti, yang terdiri dari empat SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, menyita dua rumah di Bandung dan Cimahi, satu villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Penyidik juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, memblokir tujuh rekening tersangka di berbagai bank.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 2 November 2022. IS dan istrinya, EK segera diserahkan ke Kejagung guna menjalani persidangan.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujar Nurul. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)