Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Butuh Keterangan Ahli Terkait Aturan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Candra Yuri Nuralam • 02 November 2022 15:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah. Keterangan Zikrulah dibutuhkan KPK untuk mendalami dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
 
"Informasi yang kami terima, saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Senin, 7 September 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
 
KPK berharap Achmad hadir untuk memberikan penjelasan kepada penyidik sebagai saksi ahli. "Yang bersangkutan nantinya diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai ahli dan diminta untuk menerangkan terkait aturan-aturan dari proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar Ali.

KPK sejatinya juga memanggil wiraswasta Ariadi kemarin. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
 
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk juga dijadwal ulang," ucap Ali.
 

Baca: Bupati Nonaktif Mimika Diduga Menentukan Sendiri Pemenang Proyek Gereja Kingmi Mile 32


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
 
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan