Kompol Baiquni di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Kompol Baiquni di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Keberatan Tak berdasarkan Hukum, Jaksa Minta Baiquni Wibowo Lanjut Diadili

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 10:49
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibowo. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
 
"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 3 November 2022.
 
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

"Menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," ucap jaksa.
 
Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil. Kemudian, pemeriksaan terhadap Baiquni tetap dilanjutkan.
 
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ucap jaksa.
 
Pada eksepsinya, Baiquni minta majelis hakim menerima eksepsinya dan dakwaan dibatalkan. Lalu, dia minta dibebaskan dari dakwaan.
 

Baca juga: Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice dengan Gaya Rambut Baru


 
Baiquni merupakan salah satu polisi yang didakwa melakukan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan