Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok/Metro TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Dok/Metro TV

Upaya Istri Ferdy Sambo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Ternyata Bohong

Sri Yanti Nainggolan • 24 Agustus 2022 14:36
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan asumsi publik tidak ada pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Sebelumnya, laporan pelecehan seksual oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah disetop Bareskrim. 
 
"Didapatkan fakta dengan memperhatikan alat bukti bahwa kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadi pelecehan dan tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga adalah tidak benar," tegas Listyo Sigit saat Rapat Kapolri bersama Komisi III, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Upaya Istri Ferdy Sambo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Ternyata Bohong
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait kasus Ferdy Sambo. Foto: Metro TV

Berikut linimasa upaya istri Ferdy Sambo terkait pelaporan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J:

Istri Ferdy Sambo buat laporan pelecehan seksual 

Sebuah laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Baca: Terungkap! Percakapan Ferdy Sambo dan Ajudan Soal Skenario untuk Brigadir J: Oke Komandan
 

Bareskrim Polri setop laporan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo

Laporan itu disetop pada 13 Agustus 2022. Alasannya, Brigadir J tidak berdekatan dengan Putri Candrawathi saat kejadian. 
 
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan Brigadir J berada di luar rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum dieksekusi. Dia baru masuk ke rumah setelah dipanggil Sambo.
 
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
 
Selain soal kasus pelecehan seksual, laporan oleh Putri Candrawathi terkait  dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J, juga disetop. 
 
Baca: Kapolri Sebut ada 122 Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Ferdy Sambo
 

LPSK tolak perlindungan pada istri Ferdy Sambo 

Pihak Putri Candrawathi juga sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pelecehan seksual. Namun, permohonan itu ditolak. 
 
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menuturkan permintaan perlindungan pertama kali disampaikan secara lisan oleh Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri oleh petugas LPSK. Esoknya, permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya.
 
Permohonan kedua diajukan berdasarkan laporan polisi di Polres Jakarta Selatan atas nama pemohon Putri Candrawathi, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu dilaporkan ke Polres Jaksel pada 8 Juli dan 9 Juli 2022. 
 
"LPSK tidak menemukan keterangan tentang sifat keterangan dan peristwa pemohon yang mengalami trauma," ungkap dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan