Jakarta: Polisi dijadwalkan menggelar proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun tahapan autopsi Brigadir J dimulai dengan ekshumasi dan selanjutnya dilakukan autopsi ulang. Lalu apa itu ekshumasi?
Mengutip dari jurnal Ilmu Forensik dan Medikolegal FK Universitas Sam Ratulangi Manado; "Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik."
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian sesorang dianggap tidak wajar. Dalam beberapa kasus, ekshumasi juga kerap dilakukan ketika terjadi masalah dalam hal asuransi.
Akurasi hasil autopsi ulang jenazah yang telah lama dikubur juga tergantung berapa lama jarak waktu saat ia dimakamkan hingga tindakan ekshumasi.
Sementara itu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dijaga ketat sebanyak 330 personel di sejumlah titik. Pengamanan dilakukan pada 26-28 Juli 2022. Ekshumasi sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Sebanyak 330 Personel yang ditugaskan akan ada di rumah duka, pemakaman, RSUD Sungai Bahar, dan Polsek Sungai Bahar," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Seperti diberitakan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Brigadir J menginginkan autopsi ulang karena tidak percaya dengan hasil autopsi pertama yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Keluarga meyakini Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana karena adanya kejanggalan seperti bekas luka jeratan di leher dan lebam-lebam di tubuh Brigadir J. Brigadir J juga diduga dianiaya dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Jakarta: Polisi dijadwalkan menggelar proses
autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun tahapan autopsi Brigadir J dimulai dengan ekshumasi dan selanjutnya dilakukan autopsi ulang. Lalu apa itu ekshumasi?
Mengutip dari jurnal Ilmu Forensik dan Medikolegal FK Universitas Sam Ratulangi Manado; "Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik."
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian sesorang dianggap tidak wajar. Dalam beberapa kasus, ekshumasi juga kerap dilakukan ketika terjadi masalah dalam hal asuransi.
Akurasi hasil
autopsi ulang jenazah yang telah lama dikubur juga tergantung berapa lama jarak waktu saat ia dimakamkan hingga tindakan ekshumasi.
Sementara itu proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dijaga ketat sebanyak 330 personel di sejumlah titik. Pengamanan dilakukan pada 26-28 Juli 2022. Ekshumasi sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Sebanyak 330 Personel yang ditugaskan akan ada di rumah duka, pemakaman, RSUD Sungai Bahar, dan Polsek Sungai Bahar," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Seperti diberitakan, pihak keluarga maupun kuasa hukum Brigadir J menginginkan autopsi ulang karena tidak percaya dengan hasil autopsi pertama yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Keluarga meyakini Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana karena adanya kejanggalan seperti bekas luka jeratan di leher dan lebam-lebam di tubuh Brigadir J. Brigadir J juga diduga dianiaya dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)